Khazzanah Tour Travel Umrah Jakarta : Apakah Pengertian Haji Menurut Islam?

PT. KHAZZANAH AL-ANSHARY
Jadwal Umroh November Desember

Apakah Pengertian Haji Menurut Islam?

Pengertian Haji

Haji dalam segi bahasa berarti niat (Al Qasdu). Sedangkan secara istilah berarti melaksanakan ibadah di Baitullah dengan niat hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ibadah  haji ditentukan waktunya sekali dalam setahun. Yaitu pada bulan-bulan haji dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama bulan Dzulhijah. Dalam rukun Islam yang kelima telah disebutkan “Melaksanakan ibadah haji wajib apabila mampu”. Artinya melaksanakan ibadah haji wajib, tetapi apabila mampu dalam segi biaya, jasmani dan rohaninya. Dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 97 juga menerangkan bahwa “Mejadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah mengerjakan haji di Baitullah, yakni bagi orang-orang yang mampu mengunjunginya”. Hal tersebut juga telah ada pada syarat wajib haji, yaitu :
1.Beragama Islam
2.Berakal sehat
3.Telah baligh
4.Mampu

Selain syarat wajib haji, terdapat pula rukun dan wajib haji yaitu sebagai berikut :

Rukun Haji :

1.Ihram (niat ibadah dengan memakai kain putih yang tidak dijahit setelah sampai dimiqat)
2.Thawaf (mengelilingi Kak’bah sebanyak 7 kali)
3.Sa’i (lari-lari kecil atau jalan cepat antara Safa dan Marwa)
4.Wuquf (berhenti di Arafah dari terbenam matahari 9 Dzulhijah-terbit matahari 10 Dzulhijah)
5.Mencukur Rambut
6.Tertib (melaksanakan dengan tertib dan tidak berisik)

Wajib Haji :

1.Ihram dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2.Wuquf di Arafah sampai matahari terbenam
3.Mabit di Mina
4.Mabit di Mudzalifah hingga lewat setengah malam
5.Melontar Jumroh
6.Mencukur rambut
7.Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan kepada Mekkah dan hukumnya wajib. Bila tidak dikerjakan maka belum boleh meninggalkan Mekkah atau Jama’ah harus membayar Dam. Mengerjakan thawaf ini biasanya dengan berjalan biasa saja dengan mengucap do’a yang berbeda disetiap putarannya).

Selain adanya thawaf wada’ dalam haji juga ada thawaf-thawaf yang lainnya seperti : 

1.Thawaf Ifadah (Thawaf ziarah) yang wajib juga dilakukan setelah semua kegiatan wajib haji telah dilakukan.
2.Thawaf Qudum (Thawaf pembukaan/thawaf selamat datang) thawaf ini dilakukan ketiak Jama’ah sudah sampai di Mekkah. Thawaf ini hukumnya sunnah karena tidak membatalkan ibadah haji apabila tidak dikerjakan.
3.Thawaf Tathawwu (Thawaf Sunnah) , yaitu thawaf yang berfungsi sebagai pengganti solat Tahiyatul Masjid apabila telah memasuki Masjidil Haram.

Apabila salah satu rukun dan wajib haji diatas tidak dilaksanakan, maka hajinya menjadi batal atau tidak sah. Baca Umroh Desember

Haji ada 3 macam, yaitu :

1.Haji Ifrad : Haji yang dilaksanakan khusus untuk melaksanakan haji saja dengan 1 niat dan 1 kegiatan
2.Haji Tamattu’ : Melaksanakan umroh terlebih dahulu kemudian ketika sudah sampai bulan haji, Jama’ah akan melaksanakan ibadah haji.
3.Haji Qiram : Melaksanakan ibadah haji dan umroh secara bersamaan. Dalam satu niat dan satu kegiatan. Pelaksanaan haji ini diwajibkan melakukan dua sa’i. Mau Umroh? Yuk baca di Umroh Desember

Terimakasih sudah membaca informasi tentang Pengertian Haji Menurut Islam. Semoga bermanfaat

Back To Top